Medan | CNNIndonesia : Alex Robin, melalui kuasa hukumnya M. Ardiansyah Hasibuan, SH., MH., CPCLE., C.Me., CTA, membantah keras tuduhan terkait pungutan liar (pungli) dalam pengangkatan KH (38) sebagai Kepala Lingkungan VII Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Dalam klarifikasinya, Sabtu (26/4/2025) di ruang kerjanya, Ardiansyah menegaskan bahwa uang yang diterima kliennya dari KH merupakan pinjaman pribadi yang telah dikembalikan pada 21 Maret 2025 lalu, bukan pungli sebagaimana yang dituduhkan.
"Isu-isu yang beredar merupakan fitnah terhadap klien kami. Kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik," tegas Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan bahwa Alex Robin saat ini menjabat sebagai Kepala Lingkungan VI untuk periode 2022-2025. Kliennya juga telah mengajukan administrasi untuk mencalonkan diri kembali sebagai Kepling VI Kelurahan Sidorame Timur untuk masa jabatan 2025-2028.
"Perlu diketahui, klien kami mendapat dukungan dari 92 dari 100 Kepala Keluarga di wilayahnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih membutuhkan keberadaan Alex Robin sebagai pemimpin di Lingkungan VI Kelurahan Sidorame Timur," ungkap Ardiansyah.
Sementara itu, Alex Robin berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu pungli yang beredar. "Saya berharap masyarakat dapat bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang sengaja disebarkan untuk menjatuhkan saya. Selama menjabat sebagai Kepling, saya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi warga Lingkungan VI," ujar Alex melalui kuasa hukumnya.
Disamping itu, "Pemerintah Kota Medan (RicoTri Putra Bayu Waas), dan kepada Camat Medan Perjuangan diharapkan lebih bijak terhadap isu yang yang berkembang karena isu pungli itu tidak seperti apa yang telah diterima oleh Pemerintah Kota Medan, dan tidak hanya itu pihak kecamatan juga harus lebih selektif dalam mengangkat dan memutuskan Kepala Lingkungan sesuai dengan Perwal Kota Medan 21 Tahun 2021", tutup Ardiansyah.
Sementara itu, TS (50) warga Lingkungan VI Kelurahan Sidorame Timur mengatakan kepada Awak Media, "Jika harapan mereka (warga lingkungan VI, red) diabaikan oleh pemerintahan, maka warga akan melakukan aksi untuk menuntut keadilan di kantor lurah dan kantor kecamatan sampai keinginan mereka terwujud",
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak KH terkait bantahan yang disampaikan oleh kuasa hukum Alex Robin. (Iwan).