Kasus Penganiayaan di Polrestabes Medan : Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Minta Polda Sumut Periksa Laporan Lawan

Kasus Penganiayaan di Polrestabes Medan : Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Minta Polda Sumut Periksa Laporan Lawan

Jumat, 25 April 2025, April 25, 2025

 

Foto : Korban penganiayaan M Ananda Putra Batubara dan laporan di Polsek Medan Tembung 


Medan |  CNNIndonesia  : Kasus Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang dilaporkan oleh M.Ananda Putra Batu Bara terhadap AI, PS, Rg, Kh dan cs, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/II/2025/SPKT Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Februari 2025, dinilai sangat lambat.


Kasus tersebut sejak tanggal 25 Februari 2025 hingga berita ini terbit sudah mencapai hingga 2 bulan, namun proses hukum belum juga naik pada tahap penyidikan. 


Dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum M.Anada Putra Batu Bara saat di Polrestabes Medan, Jumat (25/4/2025), kedatangannya ke Polrestabes Medan adalah untuk pemanggilan mediasi karena adanya saling lapor antara AI sebagai Pelapor dan M.Ananda Putra Batu Bara sebagai Pelapor.


*Proses Mediasi Di Polrestabes Medan Tidak Berhasil*


Dijelaskan Ardiansyah, dalam mediasi tersebut terjadi perdebatan sengit antara Kuasa Hukum M.Ananda Putra Batu Bara dengan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan, hal ini membuat mediasi tidak kondusif.


"Kita sangat menghargai panggilan mediasi yang dilayangkan oleh Penyidik Polrestabes Medan, dan terbukti kita menghadirinya, namun perdebatan yang tidak disangka di mulai adanya keluarga AI yang mengaku seorang wartawan", ungkap Ardiansyah.


Ardiansyah menjelaskan hasil di Polrestabes tidak berhasil (dead lock).


*Kasus Penganiayaan di Polrestabes Medan yang di laporkan AI, di indikasi ada back up an dari Ketua Umum FUI SU Ammanar*


Dari pantauan awak media saat di Polrestabes, terlihat seorang tokoh ulama Forum Umat Islam Sumatera Utara Ammanar, Ustadz (IS) saat dilaksanakan mediasi kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh AI terhadap M. Ananda Putra Batu Bara, di back up oleh Ketua FUI SU Ammanar, hal ini dapat mencoreng citra kepolisian yang Presisi, karena dapat memberikan pengaruh pengaruh negatif kepada proses hukum di Polrestabes.


"Ya,benar, saat mediasi UIS ada di dalam ruangan mediasi, dimana kami menduga laporan dari AI di tunggangi oleh IS agar laporannya diterima di Polrestabes", ucapnya.


Lanjut Ardiansyah, "Jika dikaji secara hukum kejadian penganiayaan pada tanggal 23 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 wib, namun laporan AI pada tanggal 26 Februari 2025, hal ini sangat tidak relevan, sementara Klien Kami (Ananda Putra) sebagai Pelapor di Polsek Medan Tembung melapor pada tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 wib. Ini seharusnya menjadi kecurigaan hukum dimana laporan yang dibuat AI sangatlah dipaksanakan". 


*Penanganan Hukum Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Tembung Dinilai Lambat*

Sementara itu, penanganan hukum yang hingga berita ini diterbitkan berjalan sangat lambat, karena hingga saat ini proses hukum belum dilaksanakan gelar perkara untuk dinaikkan ke Penyidikan.


"Makanya saya heran, sudah dilaksanakan Mediasi di Polsek Medan Tembung, dan hasilnya gagal, namun hingga saat ini, Kami belum menerima SP2HP, dan Polsek Medan Tembung belum melakukan gelar perkara", ucapnya.


Dinilai perkara ini sangatlah urgent, dimana Para Terlapor masih berkeliaran dan ada juga terlapor yang tidak ada di Medan, maka penyidik Polsek Medan Tembung harus segera melakukan penangkapan atas diri para terlapor kasus penganiayaan secara bersama - sama.


*Terlapor Kasus Penganiayaan di Polrestabes Medan meminta agar Polda Sumatera Utara, Kabid Propam memeriksa keraguan laporan AI*


M. Ananda Putra saat di konfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2025), meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Poldasu agar memeriksa laporan AI yang sengaja di tunggangi oleh Oknum yang di duga oleh UIS dan Oknum Wartawan, karena laporan tersebut diduga adanya paksaan hukum untuk membuat laporan di Polrestabes.


"Saya meminta kepada Kapoldasu dan Kabid Propam agar laporan AI diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Poldasu, karena saya menduga ada paksaan dalam pembuatan laporan tersebut", tutup Ananda Putra. (Red/Tim). 





TerPopuler