Medan | CNNIndonesia : Oknum penyidik Direktorat Reserse Siber bernama AKP VP dan Brigadir RYS membuat korban menjadi orang bersalah sehingga penyidikan atas pencemaran nama baik yang di laporkan korban sebagai pelapor dihentikan dan terlapor seorang oknum Guru bisa bebas, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/99/III/RES.2.5/2025/DITRESSIBER, (28 Februari 2025) tentang penghentian penyelidikan.
Diketahui awal kasus pelapor keberatan atas postingan video seorang Oknum Guru (terlapor) di Facebook atas nama @mesrahia mengatakan bahwa pelapor telah melakukan KDRT dan perselingkuhan pada tanggal 5 Agustus 2024.
Pelapor merasa tidak pernah melakukan KDRT dan perselingkuhan terbukti dengan tidak ada laporan dari istrinya ke kantor Polisi terkait KDRT dan perselingkuhan, juga tidak ada putusan pengadilan yang menetapkan bahwa pelapor pernah melakukan KDRT dan perselingkuhan.
Terkait postingan oknum Guru itu maka pelapor melakukan pelaporan ke Direktorat Reserse Siber dengan nomor: LP/B/1067/VIII/2024/SPOT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Agustus 2024.
Singkat cerita, ternyata hasil penyelidikan dari oknum penyidik Reserse Siber, AKP Viktor Pasaribu dan Brigadir Ridho menyatakan bahwa pelapor benar melakukan KDRT dan perselingkuhan, kemudian menghentikan penyelidikan berdasarkan keterangan ahli Bahasa atas nama Juliana, S. S, S. MSi, ahli ITE atas nama Salma Nafisah Afnan, S.H dan ahli Pidana atas nama Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH.
Seharusnya yang menyatakan seseorang itu bersalah melakukan tindak pidana KDRT dan perselingkuhan adalah Hakim dengan putusan pengadilan, atas dasar apa seorang ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana menyatakan seseorang bersalah tanpa adanya laporan Polisi dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Media SolusiHarian.com sudah melakukan konfirmasi kepada oknum penyidik.
" lapor aja Bang ke Propam Polda Sumut dan Wassidik Polda Sumut jika keberatan, " Jawab AKP VP melalui Brigadir RYS, Kamis 6 Maret 2025.
Sedangkan waktu gelar perkara si pelapor tidak ada diundang oleh oknum penyidik Polda Sumut tersebut, terlihat oknum penyidik tidak Profesional dan diduga melakukan penyimpangan. (Red/tim).