Residivis Curas Melawan saat Ditangkap, Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal Berikan Timah Panas di Kedua Kaki

Residivis Curas Melawan saat Ditangkap, Tim Reskrim Polsek Medan Sunggal Berikan Timah Panas di Kedua Kaki

Selasa, 21 Januari 2025, Januari 21, 2025

      

Foto : Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Sunggal konferensi pers penangkapan pelaku jambret 




Medan |   CNNIndonesia : Unit  Reskrim Polsek Medan Sunggal kembali tangkap dan  tembak seorang residivis terlibat kejahatan jalanan di Jala Asrama Medan.  Pelaku yang  telah dijebloskan ke penjara itu yakni DH (30) warga Kecamatan Medan Sunggal. 


"Pelaku melakukan aksi jambret kepada emak - emak bernama Sukarni (41) warga Jalan SMP Negeri 2, No 7, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang di Jalan Amal. Lalu pelaku kabur ke arah Jalan Asrama Medan, " ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol  Bambang Gunanti Hutabarat, SH., MH kepada wartawan, Selasa (21/1/2025). 


Pelaku menjelaskan, bahwa  pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB Tersangka sedang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam BK 2923 AFP, dan Tersangka melintas di Jalan Amal Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal dari Jalan Patriot dan tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor dan melihat tas sandang milik korban yang dipegang oleh korban. Lalu tersangka mengikuti korban mengarah ke Jalan Ring Road dan setelah lewat jembatan lalu tersangka memepet korban dari sebelah kanan korban dan tersangka langsung menarik tas sandang korban dengan tangan kiri.  sehingga tali tas sandang korban putus. Kemudian tersangka langsung tancap gas dan  mendengar suara teriakan korban mengatakan jambret dan tersangka langsung lari ke Arah jalan Asrama .Medan Helvetia. 


Selanjutnya mengarah ke balik ke Jalan Gatot Subroto dan masuk ke jalan di pinggir sungai sebelah kiri sebelum jembatan titi papan. Dan di pinggir sungai tersebut pelaku mengambil uang, ponsel dan emas yang ada di dalam tas sandang milik korban. Tas dan yang lain dibuang ke sungai.


Selanjutnya, atas laporan korban, bahwa setelah melakukan penyelidikan terhadap terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 17.15 WIB di Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, yang menangkap. "Saat ditangkap melawan dan ditembak kaki pelaku, " jelas Kombes Gidion. 


Dari pelaku juga petugas menyita barang bukti 1 unit ponsel merk Oppo A17 warna biru, 1 buah helm warna hitam, 1 potong jaket switer biru dongker, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam dengan Bk 2923.  (BS). 






TerPopuler