Medan | CNNIndonesia : Hesty Helena Sitorus, seorang warga Medan, akhirnya melaporkan mantan pengacaranya, Sintua DIMS ke Polrestabes Medan. Langkah ini diambil setelah Hesty merasa tertipu oleh janji-janji sang pengacara terkait penanganan kasus hukum yang ia percayakan kepadanya.
Hesty awalnya menggunakan jasa DIMS pada 2023 untuk menyelesaikan perkara tanah di Mongonsidi. "Awalnya saya tidak mau perdata, tapi dia membujuk saya dengan meyakinkan bahwa perkara ini akan tuntas karena dokumen saya lengkap," ujar Hesty dalam keterangannya.
DIMS disebut meminta uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih untuk biaya pengurusan perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA). Total uang yang telah diserahkan Hesty kepada DIMS, baik langsung maupun melalui rekan DIMS bernama AM mencapai Rp. 250 juta.
*Kasus Tidak Tuntas, Uang Tidak Kembali*
Hesty menyatakan bahwa meskipun telah mengeluarkan dana besar, kasusnya tidak terselesaikan. Pada tingkat PN, DIMS sempat memenangkan perkara, namun di PT, keputusan tersebut ditolak. "Padahal dokumen saya sudah lengkap. Ini bukan kasus abu-abu, tapi tetap saja perkara saya tidak selesai," ungkap Hesty.
Situasi semakin pelik ketika DIMS mulai sulit dihubungi dan kerap menghilang ke luar negeri. Hesty merasa kecewa karena ia tidak mendapatkan perkembangan kasusnya meskipun telah memberikan kepercayaan penuh kepada DIMS.
Hesty mengungkapkan bahwa sejak putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menolak kasusnya, ia mulai merasa ada yang tidak beres. DIMS tidak hanya gagal menyelesaikan perkara, tetapi juga memblokir komunikasi dengan Hesty. "Dia menghilang begitu saja, bahkan saat saya mencoba meminta uang saya kembali," katanya.
Lebih lanjut, Hesty juga diarahkan oleh DIMS untuk mentransfer uang kepada rekan lain bernama AM. Dalam salah satu transfer, AM meminta tambahan dana Rp. 50 juta yang dikirimkan ke rekening BCA miliknya. "Saya merasa ini hanya akal-akalan mereka. Total kerugian saya mencapai Rp. 250 juta," tambah Hesty.
Dalam pesannya, Hesty berharap DIMS yang juga seorang sintua gereja, bisa introspeksi dan mengembalikan uang yang telah ia terima. "Sebagai seorang sintua, Anda seharusnya menjaga integritas. Jangan hanya berkhotbah di gereja, tetapi laksanakan nilai-nilai tersebut dalam pekerjaan Anda," tegas Hesty.
Kasus ini telah dilaporkan Hesty ke Polrestabes Medan dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. "Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali," tutup Hesty.
Adapun awak media sudah berusaha menghubungi DIMS, namun malah berkelit dan tidak mau angkat telpon. Hingga berita ini diturunkan DIMS memblokir nomor kontak awak media. (BS).